Selasa, 21 Juni 2011

Kasus Rp.7,5 M, DPD LPM Temukan Fakta Baru

DOMPU, INTI RAKYAT – Lama tenggelam dan hampir sudah tidak dibicarakan lagi oleh masyarakat Dompu, kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Dompu ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), swenilai Rp. 7,5 milyar, kini memasuki babak baru.
Masalah tersebut, kembali digaungkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPD-LPM) Kabupaten Dompu untuk segera dituntaskan. Pasalnya, ketua DPD LPM Kabupaten Dompu, Yusuf Hasan, telah menemukan sejumlah fakta dan bukti baru untuk medukung penyelasaian kasus tersebut.
Yusuf Hasan, saat bertandang ke Redaksi Inti Rakyat, Selasa (21/6) kemarin mengatakan, berdasarkan fakta dan bukti baru yang Ia temukan, menunjukkan bahwa Heriyanto Rendak selaku Direktur PDAM Kabupaten Dompu, terindikasi sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus penyertaan modal tersebut. “Direktur PDAM orang yang bertanggung jawab dalam masalah ini,” ujarnya.
Bukti yang dimaksud katanya, berdasarkan surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh Heriyanto Rendak, diatas materei Rp. 6.000,- bernomor : UM.49/PDAM/XII/2006 pada tanggal 28 Desember 2006, berisi tentang kesiapan Dirut PDAM untuk menggunakan anggaran senilai Rp. 7,5 milyar, sebagai dana penyertaan modal pemerintah, untuk  peningkatan mutu air bersih di Kabupaten Dompu.
Menurutnya, surat tersebut ditandatangani oleh Dirut PDAM dan disaksikan oleh oleh 3 orang pejabat dilingkup Pemkab Dompu, masing-masing H Agus Bukhari, SH, Irham, SH dan H. Abdullah H. M. Ali, S.Sos, katanya.
Surat tersebut, merupakan bukti yang tidak terbantahkan, sejauhmana keterlibatan dan taggung jawab Direktur PDAM dalam kasus tersebut. “Inilah fakta baru,” katanya.
Dalam surat pernyataan tersebut, anggaran penyertaan modal itu, dihajatkan untuk meningkatkan mutu air bersih sesuai dengan harapan Pemda dan masyarakat Dompu, apabila Direktur PDAM lelai dan tidak patuh terhadap aturan yang ada, maka Heriyanto Rendak siap dituntut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang barlaku. “Sekarang air di Lingkungan Bali Bunga macet, mana komitmen itu,” ujar Yusuf.
Selain itu kata Dia, berdasarkan Memomorandum of Understending (MOU) 4756 tahun 2006 dan nomor : 75/PDAM/II2006 tanggal 17 Juli 2006, bahwa PDAM Dompu, setiap tahunnya berkewajiban menyetor Devident (Pembagian laba usaha) kepada pemerintah. “Itu harus,” sejak dana tersebut dikucurkan, pihak PDAM belum juga mampu memberikan keuntungan kepada Pemda Dompu, ujarnya tegas.
Sejak menerima kucuran dana segar tersebut, PDAM tidak pernah menyampaikan laporan keuangan dan kondis PDAM kepada Pemerintah Daerah, tentang pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah tersebut. “Ini penyimpangan,” tuturnya.
Dalam penyelesaian kasus tersebut, Yusuf Hasan mempertanyakan, kinerja pihak Kejasaan Negeri Dompu maupun Kejati NTB, sejauh mana upaya institusi tersebut dalam menetapkan status hukum Direktur PDAM. “Kenapa Heri tidak ditahan, sedangkan yang lain ditahan.” Padahal, orang yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut, adalah Dia (Heri,red) selaku Dirut PDAM, tanya Yusuf. Jika Kejari Dompu dan Kejati NTB, tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut, dirinya berencana melaporkan kasus diduga yang merugikan keuangan negara tersebut, pada pihak Kejagung dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), ujar Yusuf dengan nada agak tegas. (Saudi*)   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar