Kamis, 23 Juni 2011

Tarik Ulur Kepentingan, Pengesahaan RPJMD Molor

DOMPU, INTI RAKYAT –  Pengesahaan Rencangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Dompu tahun 2011-2015 molor.
Disinyalir, lambannya pengesahan RPJMD, akibat adanya tarik ulur kepentingan antara eksekutif dan legislatif.
Seharusnya, mengacu kepada Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, bahwa RPJMD harus disahkan paling lambat enam bulan sejak kepala daerah dilantik.
Kenyataannya, pelantikan  Bambang M. Yasin dan H Syamsuddin, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dompu, sudah lebih dari 6 bulan. Itu artinya, tahapan penyusunan dan pengesahan RPJMD, telah menyalahi ketentuan yang ada dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 dan PP nomor 8 tahun 2008. pasalnya, prosesyang dilakukan oleh pihak eksekutif dan legilastif.    Prosesnya telah melampaui tenggang waktu.
Beberapa bulan lalu, Badan Perencaan Pembangunan dan Litbang Kabupaten Dompu, telah menyerahkan Raperda RPJMD kepada pihak legislatif, dengan harapan dapat diperoritaskan pembahasanya.
Namun, akibat terjadinya tarik ulur kepentingan, RPJMD tak kunjung dibahas dan disahkan oleh DPRD.
Muncul berbagai spikulasi, bahwa molornya pembahasan dan pengesahan prodak yang memuat tentang arah kebijakan pembangunan, sesuai Visi-Misi Bupati terpilih, dikombinasikan dengan hasil musrenbang. Hal itu terjadi, dampak dari kurang harmonisnya hubungan antara kedua lembaga tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Dompu, Kurnia Ramadhan, dikonfirmasi Koran ini Kamis (23/6) membantah, kalau pihaknya sengaja mengulur-ulur proses pengesahan Raperda RPJMD. “Tidak ada pengaruhnya, hubungan eksekutif dan legislatif yang tidak harmonis dengan masalah RPJMD,” katanya. 
Menurut dia, belum disahkanya RPJMD, karena masih tahapan yang harus dilewati, tahapan itu diatur dalam UU 32 dan PP nomor 8 tahun 2008. Menurut  ketentuan UU dan PP tersebut, pada tahapan perumusan harus dihadiri secara langsung oleh Bupati.  “Pada tahapan itu, tidak bisa diwakilkan kepada pejabat lain,” tuturnya.
Diakuinya, eksekutif telah menyelesaikan tahapan perencanaan, tinggal tahapan perumusan. “Ini tahapan penting,” ujar Kurnia.
Eksekutif menggangap, setelah menyerahkan Raperda RPJMD, urusannya berakhir sampai disitu saja, selanjutnya DPRD yang memiliki porsi untuk membahas dan menyelesaikannya. Padahal, masih ada tahapan yang harus dilewati oleh eksekutif.
“Perlu diingat, perencanaan adalah porsinya Bappeda, Perumusan oleh Bupati dan pengesahan dilakukan bersama dengan DPRD,” jelas Kurnia, seraya menekankan bahwa, Bupati harus mampu memahami aturan dan mekanisme yang telah diatur dalam UU dan PP tentang tahapan proses pembuatan dan pengesahan RPJMD. (Saudi*)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar