Jumat, 19 Agustus 2011

Polisi Amanakan Petasan


DOMPU. INTI RAKYAT - Kepolisian Resor (Polres) Dompu dalam razia yang digelar diberbagai titik rawan penyebaran petasan belum lama ini, berhasil mengamankan sedikitnya 247 bungkus kembang api dan petasan berbagai jenis.
Kasat Reskrim AKP I Made Wiranata Adi Sanjaya mengatakan, sasaran rajia yang dilakukan kepolisian yakni di Kelurahan Bada, Desa Mangge Asi dan sekitar wilayah perkotaan. Petasan berbahaya tersebut disita aparat dari kediaman masing-masing 3 orang pelaku yang dicurigai menjual kembang api dan petasan. “Tiga pelaku tidak mengantogi ijin penjualan,” katanya.
Kasat menghimbau kepada distributor kembang api agar melengkapi ijin penjualan serta menjual barang yang telah dilegalkan oleh pemerintah. Sebab kembang api yang memiliki daya ledakan tinggi tidak diperkenankan untuk dijual.
Ketiga pelaku melanggar pasal 3 junto pasal 13 UUD Nomor 143 tahun 1932 tentang bunga api. Angancam hukuman 3 bulan penjara. pelaku tidak ditahan. Namun kasusnya tetap ditindaklanjuti.
Kepada masyarakat Kasat ingatkan agar berhati-hati menggunakan kembang api karena berbahaya bagi orang lain.
Selama bulan suci ramadhan, aparat kepolisian secara rutin akan terus melakukan rajia petasan ilegal.
Menurut Dia, disamping berbahaya, ledakan petasan sangat mengganggu umat muslim yang sedang melaksaakan ibadah. (Abah*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar