DOMPU, INTI RAKYAT – Kebijakan pemerintah mengeluarkan sebahagian tenaga honorer yang direkrut pasca terbitnya PP 48 tahun 2005, masih harus dipertanyakan. Hingga digelarnya rapat penentuan nasib honorer Sabtu (18/6) di Aula Rapat Bupati Dompu, belum juga melahirkan keputusan yang tegas.
Perbedaan pendapat antara tim verifikasi dengan para pimpinan Dinas Instansi menjadi pemicu terhambatnya pengambilan keputusan. Pasalnya para Kepala Dinas Instansi belum menunjukkan kesiapan mereka, untuk merumahkan tenaga honor.
Selain ketidak siapan para pimpinan Dinas Instansi, Tim verifikasi dari Eksekutif dan Legislatif pun, belum memberikan solusi penyelesaian masalah tersebut.
Sekda Dompu, Zainal Arifin, selaku pimpinan rapat, pada kesempatan itu mengaku prihatin dengan kinerja yang ditunjukkan oleh para Kepala Dinas, Badan dan SKPD yang ada.
Pasalnya, setelah beberapa kali rapat koordinasi digelar, belum ada satupun pimpinan SKPD yang mengambil sikap tegas untuk menyelesaiakan masalah tersebut. “Seharusnya rapat kali ini untuk menentukan sikap,” pungkasnya.
Dalam rapat tersebut, Sekda tetap tegas untuk merumahkan pegawai honda dan sukarela yang berjumlah 4.060 orang itu. Namun, Kata Zainal yang selesaiakan terlebih dahulu adalah para tenaga Sukarela sebanyak 593 orang. “Keberadaan mereka menyalahi PP 48,” katanya.
Sementara, pegawai honor yang memiliki SK pengengkatan di bawah 2005 dipastikan berada pada posisinya aman.
Dirinyapun menegaskan, dalam penyelesaian masalah tersebut, Zainal menghimbau, agar para Kepala Dinas Instansi tindak berbuat nakal, jika dalam penyelsaian masalah tersebut, masih ditemukan oknum Kadis kakal, dirinya sebagai pembina pegawai akan mengambil tindakan yang tegas. “Kadis harus hati-hati,” ancamnya. (K’Wis*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar