Jumat, 19 Agustus 2011
Penambangan Galian C Tak Beres "Disinyalir Ada Permainan"
DOMPU, INTI RAKYAT – Solidaritas Transisi Rakyat untuk Kemakmuran (STRUK), Senin (15/8) kemarin menggelar dialog dengan anggota DPRD Dompu dan Pemerintah Kabupaten Dompu, terkait persoalan penambangan bahan galian ‘C’ yang diduga dilakukan tanpa ijin dari Pemerintah setempat.
Tiga perusahaan besar terdiri dari PT. Rangga Eka Pratama yang melakukan penambangan di Desa Jala Kecamatan Hu’U dan penambangan di Desa Doro Peti Kecamatan Pekat oleh PT. Dunia Mas serta penambangan yang dilakukan oleh PT. Lancar Sejati di Desa Rababaka Kecamatan Woja.
Dalam dialog itu, terungkap beberapa persoalan yang cukup krusial mencuat, diantaranya ketiga perusahaan besar tersebut, melakukan pengurusan ijin, setelah kegiatan operasi produksi (exsploitasi) berjalan.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pertambagan Energi (Koperindaktamben) Kabupaten Dompu, Khairul Insyan dalam dialog tersebut mengakui, adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tersebut. Pihaknya telah memberikan teguran kepada ketiga Perusahaan itu agar segera mengurus ijin. “Ijin penambangannya sudah diurus,” kata Khairul.
Sementara itu, Kepala KPPT Kabupaten Dompu, Sri Suzana mengungkapkan, bahwa ketiga perusahaan penambang itu, telah melakuka operasi produksi tanpa disertai ijin gangguan atau yang biasa disebut Hinder Ordenenti (HO). Seharusnya, beradasarkan Perda nomor 6 tahun 2011, pengurusan ijin HO, pemohon HO wajib menyetor uang ke kas daerah sebanyak Rp. 30 Juta pertahun. “Kami sudah berupaya untuk menegur tiga perusahaan ini, tapi tidak pernah diindahkan” kata Suzana.
Ironisnya, meski sejumlah Dinas terkait sudah mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan penambang, namun tidak ada sangsi tegas yang diberikan kepada sejumlah perusahaan tersebut. Ketiga perusahaan itu, hanya dikenakan sangsi berupa surat teguran dan penghentian sementara.
Kondisi tersebut, melahirkan tandatanya dari masa STRUK. Mereka menilai pemerintah tidak tegas menindak perusahaan yang melanggar aturan. Bahkan, STRUK menuding dinas terkait telah bermain mata dengan Pengusaha. “Jangan-jangan ada permainan antara pemerintah dengan pengusaha,” ujar Yan Magandar perwakilan STRUK,
STRUK meminta kepada Dinas terkait, segera melakukan menghentikan aktifitas operasi produksi, sebelum ketiga tersebut perusahaan melengkapi ijin. “Kami minta aktifitas penambangan dihentikan dulu,” tegas Amirullah Ketua STRUK.
Disamping persoalan penambangan, STRUK juga mengangkat mengadukan masalah penggunaan jalan oleh para pengusaha penambang galian ‘C’, pada saat melakukan pengangkatan material, pengusaha kerap mengoperasikan kendaraan yang bermuatan melebihi dari kapasitas kekuatan jalan. Untuk itu, STRUK meminta kepada pihak Dinas Perhubungan agar segera menertibkan penggunaan jalan.
Sementara itu, Pejabat Dinas Perhubungan Abdul Malik mengakui, kondisi tersebut. Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas tersebut. Meski demikian, pihaknya akan berupaya untuk menertibkannya dengan memasang rambu-rambu larangan melintas dan marka jalan.
Dialog yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Dompu, Ahmad MK itu, melahirkan kesimpulan, Diminta kepada dinas terkait untuk menjalankan tupoksinya dengan baik, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, kemudian dinas terkait diharapkan melakukan pengawasan secara ketat, terhadap proses pelaksanaan operasi produksi yang tengah dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut.
Selain itu, diharapkan Penerbitan Ijin penambangan galian C harus sesuai dengan aturan, jika perusahaan melanggar harus ditindak tegas. Dinas terkait juga diminta untuk mengawasi dampak lingkungan dari kegiatan tersebut.
Terakhir Dinas Perhubungan diminta untuk menertibkan penggunaan jalan . (Saudi*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar