Minggu, 18 September 2011

Biaya Administrasi PT. Pos, Meresahkan

KILO, INTI RAKYAT –  Adanya biaya admnistrai tambahan yang dikenakan oleh PT. Pos sebesar Rp. 1.900 per pelanggan listrik yang dikenakan kepada masyarakat Kilo, disaat melakukan pembayaran tagihan listrik melalui PT. Pos. Cukup meresahkan masyarakat.
Pasalnya, penarikan biaya admnistrasi tersebut, sebelumnya belum pernah sosialisasi, baik oleh PT. PLN maupun  PT. Pos sendiri. Demikian dikatakan tokoh pemuda Kilo, Surahman Abdullah, ketika dikonfirmasi beberapa waktu silam.
Menurut Dia, akibat dari tidak adanya sosialisasi, masyarakat mempertanyakan penarikan biaya tambahan diamaksud. Sebab, sebelumnya masyarakat Kilo dalam melakukan pembayaran tagihan rekening listrik, biasanya dilakukan melalui koperasi Desa.
Saat itu, tidak pernah ada pungutan biaya admnistrasi apapun. Namun belakangan, setelah pembayaran rekening listrik dibayar melalui PT. Pos, baru muncul biaya admnistrasi tambahan tersebut. “Bukannya  dimudahkan, malah sebaliknya masyarakat dibebani,” ungkap ketua KNPI Kecamatan Kilo ini.
Ironisnya lagi,  jumlah pelanggan PLN di Kilo sekitar 700 lebih, itu jika dikalkulasikan dengan penarikan Rp, 1.900/pelanggan, berarti dalam setahun PT. Pos Indonesia, Kecamatan Kilo, mengumpulkan uang sekitar Rp. 16 juta. “Sangat menggiurkan memang,” cetus dia. Seraya menegaskan, jika pihak PT. PLN maupun PT. Pos tidak bisa menjelaskan kepada masyarakat atas motif pungutan tersebut, seperti menunjukan MoU (nota kesepakatan) antara PT. Pos dengan PT. PLN, maka penarikan itu dianggap illegal alias pungutan liar.
Bila sudah demikian adanya, maka tidak tertutup kemungkinan, akan ada tindakan dari masyarakat.
Dilain pihak, Abd. Farid, penanggungjawab Kantor Pelayanan PT. PLN Kecamatan Kilo, saat dihubungi Inti Rakyat beberapa waktu silam mengatakan, dirinya tidak mengetahui bentuk kerjasama antara PT. PLN dengan PT. Pos. “ Itu urusan pusat,” kilahnya.
Setahu Dia, PT. PLN sudah memberikan premi kepada PT. Pos sebesar Rp. 500 per pelanggan. Namun premi tersebut tidak dibebanbanka kepada masyarkat pelanggang, sebab premi dimaksud, sudah ingklut didalam pembayaran listrik.
Sedangkan masalah adanya penarikan biaya admnistrasi sebesar Rp. 1.900/pelanggan, diluar tagihan listrik, ditentukan oleh PLN Cabang Bima. “Silakan tanya ke sana,” sarannya.
Terkait soal kerja sama antara PT Pos dengan PT PLN, kata  Abd. Farid, hal tersebut, merupakan urusan pusat, mengenai bagaimana bentuk kerjasama antara PT. Pos dengan PT. PLN, dirinya berkali-kali mengaskan bahwa tidak mengetahuinya. “Saya hanya menjalankan perintah dari atas,” katanya. (HAM*)   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar