DOMPU, INTI RAKYAT – Setelah Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kabupaten Dompu mewacanakan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif, tentang pembagian tugas dan kewenangan Bupati dan Wakil Bupati Dompu, kini wacana tersebut kembali mencuat. Dukungan dari masyarakat mulai mengalir.
Salah satunya datang dari salah seorang Pemerhati politik, Zulkifli warga Dompu, pada Koran ini, Rabu 14/9 kemarin, Dia mengatakan, dirinya mendukung rencana pembuatan Perda tentang pembagian kewenangan antara Bupati, H. Bambang M Yasin dan Wabup, H. Syamsuddin. “Pembagian tugas antara keduanya perlu dilakukan,” katanya.
Hal tersebut dilakukan, kata Dia, untuk menghidari terjadinya ketimpangan yang menyebabkan disharmonisasi hubungan antara Bupati dan Wabup. Belajar dari pengalaman daerah lain, banyak kasus ketidakharmonisan hubungan antara kedua pucuk pimpinan daerah, hal itu terjadi lebih disebabkan karena persoalan pembagian kewenangan. “Kami tidak ingin, kasus seperti itu terjadi di Dompu,” tuturnya.
Secara terpisah, Kabag Humas Setda Dompu, Iwan Iskandar yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, pembagian tugas dan kewenangan antara Bupati dan Wakil Bupati Dompu, tidak perlu di buatkan Perda, karena pembagian tugas keduanya sudah jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah. “Tak perlu lagi ada pembagian tugas, karena tugas Bupati dan Wabup sudah jelas,” terangnya.
Diakuinya, selama ini tidak ada masalah dengan pembagian tugas dan kewenangan Bupati dan Wabup, semuanya berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Hal tersebu, terbukti, ketika Bupati sedang tidak berada didalam daerah, maka yang menjalankan roda pemerintahan adalah Wakil Bupati. “Semuanya berjalan sesuai dengan aturan,” ujarnya. (Saudi*)
Salah satunya datang dari salah seorang Pemerhati politik, Zulkifli warga Dompu, pada Koran ini, Rabu 14/9 kemarin, Dia mengatakan, dirinya mendukung rencana pembuatan Perda tentang pembagian kewenangan antara Bupati, H. Bambang M Yasin dan Wabup, H. Syamsuddin. “Pembagian tugas antara keduanya perlu dilakukan,” katanya.
Hal tersebut dilakukan, kata Dia, untuk menghidari terjadinya ketimpangan yang menyebabkan disharmonisasi hubungan antara Bupati dan Wabup. Belajar dari pengalaman daerah lain, banyak kasus ketidakharmonisan hubungan antara kedua pucuk pimpinan daerah, hal itu terjadi lebih disebabkan karena persoalan pembagian kewenangan. “Kami tidak ingin, kasus seperti itu terjadi di Dompu,” tuturnya.
Secara terpisah, Kabag Humas Setda Dompu, Iwan Iskandar yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, pembagian tugas dan kewenangan antara Bupati dan Wakil Bupati Dompu, tidak perlu di buatkan Perda, karena pembagian tugas keduanya sudah jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah. “Tak perlu lagi ada pembagian tugas, karena tugas Bupati dan Wabup sudah jelas,” terangnya.
Diakuinya, selama ini tidak ada masalah dengan pembagian tugas dan kewenangan Bupati dan Wabup, semuanya berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Hal tersebu, terbukti, ketika Bupati sedang tidak berada didalam daerah, maka yang menjalankan roda pemerintahan adalah Wakil Bupati. “Semuanya berjalan sesuai dengan aturan,” ujarnya. (Saudi*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar