Ismail & Usman Akui Terima Duit
LAKEY, INTI RAKYAT - Ismail A. Bakar, warga Dusun Finis, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u dan Usman, warga Desa Rasabou, Kecamatan yang sama, (keduanya penjual), pada sore Sabtu, 17/9, dua hari lalu, sedianya akan menjalani sumpah ‘minum air tanah’, bersama Haryanto Cs, pihak pembeli tanah. diatas areal tanah yang pernah dijualnya, kepada Haryanto, sejak 1995 lalu.
Namun setelah kedua belah pihak, sama-sama berada di lokasi tanah tersebut, sesaat sebelum menggelar sumpah, seorang tokoh agama menanyakan kemantapan hati kedua kubu yang akan menjalani sumpah, ternyata Ismail dan Usman, mengaku telah menerima sejumlah uang.
Akan tetapi, Ismail enggan dikatakan, telah menerima uang harga tanahnya. “Saya terima uang Rp. 7 juta rupiah dari Haryanto, melalui Tody, warga Lakey, sebagai pinjaman saja, bukan harga tanah” kata Ismail dihadapan Briptu Mustakim dan Brigadir Haris, anggota Polsek Hu’u serta disaksikan puluhan warga setempat yang sedang menunggu jalannya, acara sumpah itu.
Padahal sebelumnya, Ismail berbelit-belit melontarkan pernyataan. Katakan saja, ketika Dia menberikan keterangan, dihadapan penyidik Polsek Hu’u, beberapa saat sebelum mereka menuju lokasi pelaksanaan sumpah.
Ismail menyatakan, tidak pernah menerima uang sepeserpun dari tangan Haryanto atau Tody dalam motif apapun. Demikian pula, dua minggu lalu, ketika Ismail dan Usman, melakukan keberatan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dompu, serangkaian dengan Haryanto mengurus sertifikat tanah tersebut.
Dihadapan sejumlah pegawai BPN, kedua penjual tanah itu, membantah pernah menerima harga tanahnya pada Haryanto. Hal itulah yang membuat Haryanto, melaporkan dugaan penipuan terhadap Ismail dan Usman, ke Kantor Polsek Hu’u. Kemudian pada hari itu pula, Ismail diperiksa oleh penyidik Polsek setempat.
Saat dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik, Ismail mengaku telah menerima uang Rp. 7 juta itu, namun Dia merasa belum cukup dengan jumlah tersebut.
Anehnya, beberapa hari setelah itu, saat dikonfrontir dengan pihak pembeli tanah, ternyata Ismail kembali mungkir dari keterangannya. “Pokoknya saya tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Haryanto” katanya.
Pendek cerita, kedua belah pihak, tidak mencapai kata sepakat. Akibatnya mereka sepakat menjalani sumpah minum air tanah.
Demikian halnya dengan Usman, ketika memberikan keterangan dihadapan penyidik, Dia tidak mengakui sama sekali, telah menerima uang harga tanahnya dari Haryanto. “Saya tidak pernah menerima sepeserpun uang harga tanah saya pada Haryanto,” katanya.
Akan tetapi setelah di medan sumpah, Dia berkata lain. “Ya saya sudah terima uang harga tanah sebesar Rp.7 juta dari Haryanto,” jawab Usman dihadapan Ustaz yang disaksikan puluhan warga serta dua orang anggota Polsek itu. Meski demikian, Dia juga masih merasa belum cukup dengan jumlah itu.
Terkait masalah tersebut, Kanit Reskrim, Polsek Hu’u, saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya tetap memproses kasus itu, mengingat tindakan kedua terlapor, telah memenuhi unsur pidana. Namun hal itu, bergantung sungguh kepada pihak pelapor. “Saya berikan waktu sampai hari Selasa mendatang, buat mempertimbangkannya lagi ,” kata Kanit. (Ile*)
LAKEY, INTI RAKYAT - Ismail A. Bakar, warga Dusun Finis, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u dan Usman, warga Desa Rasabou, Kecamatan yang sama, (keduanya penjual), pada sore Sabtu, 17/9, dua hari lalu, sedianya akan menjalani sumpah ‘minum air tanah’, bersama Haryanto Cs, pihak pembeli tanah. diatas areal tanah yang pernah dijualnya, kepada Haryanto, sejak 1995 lalu.
Namun setelah kedua belah pihak, sama-sama berada di lokasi tanah tersebut, sesaat sebelum menggelar sumpah, seorang tokoh agama menanyakan kemantapan hati kedua kubu yang akan menjalani sumpah, ternyata Ismail dan Usman, mengaku telah menerima sejumlah uang.
Akan tetapi, Ismail enggan dikatakan, telah menerima uang harga tanahnya. “Saya terima uang Rp. 7 juta rupiah dari Haryanto, melalui Tody, warga Lakey, sebagai pinjaman saja, bukan harga tanah” kata Ismail dihadapan Briptu Mustakim dan Brigadir Haris, anggota Polsek Hu’u serta disaksikan puluhan warga setempat yang sedang menunggu jalannya, acara sumpah itu.
Padahal sebelumnya, Ismail berbelit-belit melontarkan pernyataan. Katakan saja, ketika Dia menberikan keterangan, dihadapan penyidik Polsek Hu’u, beberapa saat sebelum mereka menuju lokasi pelaksanaan sumpah.
Ismail menyatakan, tidak pernah menerima uang sepeserpun dari tangan Haryanto atau Tody dalam motif apapun. Demikian pula, dua minggu lalu, ketika Ismail dan Usman, melakukan keberatan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dompu, serangkaian dengan Haryanto mengurus sertifikat tanah tersebut.
Dihadapan sejumlah pegawai BPN, kedua penjual tanah itu, membantah pernah menerima harga tanahnya pada Haryanto. Hal itulah yang membuat Haryanto, melaporkan dugaan penipuan terhadap Ismail dan Usman, ke Kantor Polsek Hu’u. Kemudian pada hari itu pula, Ismail diperiksa oleh penyidik Polsek setempat.
Saat dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik, Ismail mengaku telah menerima uang Rp. 7 juta itu, namun Dia merasa belum cukup dengan jumlah tersebut.
Anehnya, beberapa hari setelah itu, saat dikonfrontir dengan pihak pembeli tanah, ternyata Ismail kembali mungkir dari keterangannya. “Pokoknya saya tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Haryanto” katanya.
Pendek cerita, kedua belah pihak, tidak mencapai kata sepakat. Akibatnya mereka sepakat menjalani sumpah minum air tanah.
Demikian halnya dengan Usman, ketika memberikan keterangan dihadapan penyidik, Dia tidak mengakui sama sekali, telah menerima uang harga tanahnya dari Haryanto. “Saya tidak pernah menerima sepeserpun uang harga tanah saya pada Haryanto,” katanya.
Akan tetapi setelah di medan sumpah, Dia berkata lain. “Ya saya sudah terima uang harga tanah sebesar Rp.7 juta dari Haryanto,” jawab Usman dihadapan Ustaz yang disaksikan puluhan warga serta dua orang anggota Polsek itu. Meski demikian, Dia juga masih merasa belum cukup dengan jumlah itu.
Terkait masalah tersebut, Kanit Reskrim, Polsek Hu’u, saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya tetap memproses kasus itu, mengingat tindakan kedua terlapor, telah memenuhi unsur pidana. Namun hal itu, bergantung sungguh kepada pihak pelapor. “Saya berikan waktu sampai hari Selasa mendatang, buat mempertimbangkannya lagi ,” kata Kanit. (Ile*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar