DOMPU. INTI RAKYAT – Cinta tumbuh dan dialami oleh setiap orang, tanpa mengenal usia, status sosial maupun jabatan, hal itulah yang sedang menimpa seorang gadis belia berinisial NR (14) warga Dusun Mada Mina, Desa Mumbu Kecamatan Woja, nekad selarian (londo Iha) dengan seorang pria berinisial AR (23) warga Kelurahan Bali Barat Kecamatan Dompu.
Tindakan nekad itu, terpaksan dilakukan NR, diduga kuat dia tengah hamil tiga bulan, hasil hubungannya dengan AR.
Menurut pengakuan AR, sejak sepuluh hari lalu, NR mendatangi dirinya dan meminta untuk dinikahi. Karena didesak akhirnya AR dan NR memutuskan untuk mendatangi Abidin, penghulu di Keluarahan Bali.
Namun sayangnya, masalahnya tidak hanya sampai disitu, karena AR telah berkeluarga, penghulupun menolak dan menyarankan agar AR bercerai terlebih dahulu dengan istrinya.
Abidin yang ditemui di kediamannya mengatakan, dirinya tidak berani menikahkan AR dan NR, lantaran NR masih di bawah umur, berdasarkan Undang-undang perlindungan anak, itu merupakan tindak pidana. “Saya tidak berani,” katanya.
Cukul Murni, salah seorang staf Plan Indonesia Program Unit Dompu mengatakan, tindakan tersebut sangat menyalahi aturan dan bisa saja dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Namun baginya, saat ini yang paling penting untuk segera dilakukan adalah nasib anak dikandung NR maupun NR itu sendiri. “Anak dalam kandungan NR harus mendapat status,” katanya.
Dia menyarankan, keluarga NR segera mendatangi pengadilan agama untuk meminta izin menikah AR dan NR, ijin itu nantinya akan dijadikan sebagai dasar penghulu untuk menikahkan mereka. (Kia*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar